Sinau Bareng Mengenai Pajak dalam Pandangan Islam

Lp-pwnudiy.com, Yogyakarta – Assalamualaikum, Hola Sobat Sinau Bareng LPNU DIY!!! Kemarin kita telah membahas mengenai zakat dalam Islam. Nah, kali ini gantian kita bakalan ngebahas tentang pajak, nih. Gimana sih pajak dalam pandangan Islam itu sendiri? Yuk simak artikelnya!

Pajak adalah sebuah kontribusi finansial yang dikenakan oleh pemerintah pada warga negara dan badan usaha atas penghasilan, kekayaan, atau transaksi tertentu yang dilakukan dalam suatu wilayah. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah dalam membiayai berbagai program dan kegiatan negara.

Pajak dalam Pandangan Islam

Dalam masa pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid, Abu Yusuf, seorang ulama dan ahli ekonomi pada saat itu, diminta untuk menulis sebuah buku yang mengatur tentang pengeluaran pemerintah dan keuangan publik. Dalam bukunya yang berjudul “Al-Kharaj” atau Manual on Loan Tax, Abu Yusuf membahas sumber pendapatan negara yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta banyak hal yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satu pemikiran Abu Yusuf yang masih dapat diterapkan saat ini adalah pemungutan pajak tanah yang didasarkan pada hasil manfaat dari tanah tersebut, bukan pada luas tanahnya. 

Hamka berpendapat bahwa negara diperbolehkan untuk mencari sumber pendapatan lain untuk keperluan pembangunan, bahkan dalam kondisi darurat seperti saat negara dalam bahaya, pemerintah boleh mengambil alih harta yang dimiliki oleh masyarakat.

Fungsi Pajak

Pajak memiliki beberapa fungsi utama dalam perekonomian suatu negara, di antaranya adalah:

  1. Fungsi Pendapatan (Revenue Function): Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan kegiatan-kegiatan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan lain sebagainya. Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk memperoleh pendapatan bagi negara dari sektor swasta dan masyarakat pada umumnya.
  2. Fungsi Redistribusi (Redistributive Function): Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk meratakan pendapatan atau kekayaan di antara masyarakat. Dengan adanya pajak progresif yang memberikan beban pajak yang lebih berat pada kelompok masyarakat yang lebih kaya, maka akan terjadi redistribusi pendapatan dari kaya ke miskin. Fungsi ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mengurangi ketidakadilan dalam perekonomian.
  3. Fungsi Stabilisasi (Stabilization Function): Pajak dapat berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian dengan mengatur permintaan dan penawaran agregat. Dalam hal ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengurangi inflasi dan mengatur tingkat pengeluaran konsumen dan investasi agar tidak berlebihan atau terlalu rendah. Dengan adanya pajak, maka pemerintah dapat mengatur perekonomian dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.
  4. Fungsi Regulasi (Regulatory Function): Pajak juga berfungsi sebagai alat pengaturan atau regulasi dalam perekonomian. Dalam hal ini, pajak digunakan untuk mengatur dan mengontrol kegiatan-kegiatan ekonomi yang merugikan masyarakat, seperti mengontrol produksi atau impor barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, mengatur penjualan alkohol dan tembakau, serta mengatur penggunaan energi fosil untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan.

Dengan demikian, pajak memiliki beberapa fungsi penting dalam perekonomian suatu negara, yaitu sebagai sumber pendapatan, redistribusi pendapatan, menjaga stabilitas perekonomian, dan sebagai alat regulasi dalam perekonomian.

Referensi

Qoyum, Abdul dan Achmad Rizal. (2022). Perencanaan Keuangan Syariah. Depok: RajaGrafindo.

2 pemikiran pada “Sinau Bareng Mengenai Pajak dalam Pandangan Islam

  1. When I originally left a comment I appear to have clicked on the -Notify me when new comments are added- checkbox and now whenever a comment is added I get four emails with the exact same comment. Perhaps there is an easy method you are able to remove me from that service? Kudos!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *