Tukar Uang, THR, & Perspektif Islam

Sumber: Pixabay.com

Sumber Gambar : Pixbay.com

YogyakartaHari raya idul fitri menjadi momen berkumpul dengan keluarga dan kerabat untuk saling bersilaturahmi hingga melepas kerinduan. Momentum ini syarat akan kehangatan dan kebahagiaan. Representasi kebahagiaan lebaran juga diwujudkan dalam berbagai rezeki satu dengan yang lain. Wujud kebahagiaan ini sangat beragam, jika menilik kembali bahwa Zakat Fitrah diwajibkan dilaksanakan ketika bulan Ramadhan, pada dasarnya hal tersebut juga dapat dilihat bahwa dalam kondisi serupa kita perlu memberi kesempatan kepada para mustahiq zakat untuk turut melaksanakan euforia lebaran. Wujud kebahagian lain juga dapat dilakukan dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), angpao, atau fitrah kepada para sanak saudara. Pada dasarnya pemberian THR kepada para sanak saudara akan erat dengan anak-anak yang berhasil melaksanakan puasa 1 bulan penuh. Sehingga pemberian THR akan menjadi wujud apresiasi bagi mereka. Sisi lain, pemberian THR adalah wujud rasa syukur dari pihak pemberi THR. Namun demikian, fenomena tersebut mendorong pemberi THR akan berburu uang kecil untuk dapat memberikan THR kepada sanak saudara.

Selaras dengan hal tersebut, fenomena THR akan dibersamai dengan fenomena tukar uang. Sebagai otoritas terkait, Bank Indonesia akan melayani masyarakat untuk menukarkan uang mereka dalam bentuk pecahan yang lebih kecil (seperti Rp2.000 hingga Rp50.000). Pada tahun ini Bank Indonesia melaksanakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) dan membuka aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam menukarkan uang pada nominal yang lebih kecil. Selain pihak Bank Indonesia, sejumlah perbankan juga memberikan pelayanan tukar uang bagi masyarakat dengan persyaratan yang berlaku. Jika tukar uang dilaksanakan oleh pihak perbankan pada dasarnya telah menjadi hal yang lumrah, sisi lain layanan tukar uang juga disediakan oleh jasa tukar uang pinggir jalan. Mereka mengakomodasi masyarakat untuk tukar uang dengan bentuk transaksi seperti biasa dan tidak menyertakan beberapa syarat rigid yang ditentukan oleh Bank Indonesia dan pihak perbankan. Lantas bagaimana Islam memandang konsep tukar uang?

Kejelasan Akad

Pada dasarnya konsep tukar uang dapat dipandang melalui dua perspektif. Perspektif pertama adalah memandang uang sebagai objek yang diperjualbelikan dan perspektif kedua adalah penyedia layanan tukar uang menawarkan jasa mereka. Pada perspektif pertama jika kemudian terdapat tambahan atas penukaran uang maka akan menjadi haram, sebab terdapat praktik riba. Praktik ini akan masuk dalam jenis riba fadhl, dimana fadhl secara bahasa diartikan sebagai kelebihan. Hal ini sangat sederhana namun akan dapat melanggar hukum Islam, sebab riba fadhl akan terjadi ketika kegiatan jual beli atau pertukaran barang diberikan dengan takaran atau jumlah yang berbeda. Sebagai contoh ketika seseorang menukarkan uang Rp100.000 namun hanya memperoleh Rp90.000. Seharusnya, Rp100.000 akan mendapat jumlah yang serupa meskipun dengan pecahan yang lebih kecil. Praktik ini tampaknya lumrah terjadi ketika individu melakukan tukar uang pada jasa tukar uang pinggir jalan. Praktik riba ini secara jelas dilarang dalam Firman Allah pada QS. Al-Baqarah ayat 275, yang berbunyi:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya:

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah (2): 275)

Pada perspektif kedua, ketika individu melaksanakan tukar uang dengan kesadaran bahwa jasa tukar uang menawarkan tenaga mereka untuk menukarkan uang tersebut. Pada perspektif ini cenderung diperbolehkan, sebab dalam Islam memperbolehkan transaksi dalam bentuk jasa dengan menggunakan akad ijarah. Akad ijarah akan menggunakan produk yang bukan mengacu pada barang melainkan manfaat atau jasa atau aktivitas atau tenaga. Ketika kedua belah pihak mendasari transaksi tukar uang atas dasar ijarah maka transaksi tersebut menjadi diperbolehkan. Sehingga, dalam konteks ini pihak penukar uang akan membayar tenaga atau aktivitas yang telah dilakukan oleh pihak penyedia layanan tukar uang. Selain itu, pihak penukar uang juga akan menerima kuantitas dan kualitas yang sama. Sebagaimana ketika menukarkan uang Rp100.000 maka juga akan mendapatkan jumlah yang sesuai. Sejalan dengan hal tersebut, pihak penyedia jasa juga perlu menentukan besaran keuntungan yang akan diperoleh atau yang perlu dibayarkan oleh pihak konsumen. Sehingga, terdapat kejelasan antara kedua belah pihak

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum tukar uang akan menjadi boleh ketika kemudian akad yang digunakan adalah ijarah. Sehingga kedua belah pihak saling mengetahui bahwa uang bukan diperjualbelikan, melainkan jasa penukar yang disewa atau dibayar. Namun, pemahaman masyarakat terkait sah nya akad masih menjadi problematika dalam setiap transaksi yang terjadi. Dorongan literasi dan edukasi keuangan syariah masih perlu dilakukan untuk mewujudkan transaksi yang sesuai dengan perspektif Islam. Dengan tukar uang sesuai dengan ketentuan Islam atau syariah, maka lebaran akan menjadi semakin bahagia dan dipenuhi keberkahan.

Referensi

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2022 Tentang Jual beli Mata Uang (Al-Sharf).

Kurniawan, A. (2019). Hukum Menukar Uang Saat Lebaran. Nu Online. https://www.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-jasa-penukaran-uang-jelang-lebaran-n1REy

Universitas Airlangga. (2022). Pakar Ekonomi Islam UNAIR Beri Penjelasan. Unair.Co.Id. https://unair.ac.id/jasa-tukar-uang-menjamur-pakar-ekonomi-islam-unair-beri-penjelasan/

Pixbay. (2022). 41 Gambar-Gambar Gratis Dari Rupiah. Pixbay.com. https://pixabay.com/id/images/search/rupiah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *