Pandangan Islam Mengenai Hukum K-POPERS

Oleh: Diana Pritanti

Source: https://www.idntimes.com/hype/fun-fact/amp/suci-wu-1/perbedaan-kpopers-zaman-old-vs-zaman-now-c1c2.

Lp-pwnudiy.com, Yogyakarta – Beberapa tahun terakhir industri musik pop telah dipengaruhi oleh negara-negara barat seperti Amerika, Eropa dan Jepang. Namun musik pop Korea atau lebih dikenal dengan K-pop berhasil menempatkan dirinya di pasar global dan menghasilkan sensasi musik yang baru. Konsumsi dalam budaya populer Korea berupa musik (K-pop) ini sudah melahirkan penggemar-penggemarnya di seluruh dunia yang biasa disebut K-pop Lovers. K-pop ini mampu membentuk sebuah dunia baru, menghasilkan nilai-nilai baru, dan juga melahirkan trend baru yang diikuti oleh banyak orang. Di Indonesia sendiri sudah banyak perkumpulan pecinta K-pop yang menamakan dirinya sebagai UKLI (United K-pop Lover Indonesia). UKLI ini telah hadir di berbagai kota diantaranya adalah Jakarta, Bandung, Malang, Semarang, Balikpapan, Medan, Makasar, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Bertolak dalam uraian di atas, penggemar sendiri memiliki definisi yaitu orang-orang yang menarik suatu produk budaya agar bisa memilikinya secara penuh lalu menghubungkannya pada kehidupan sehari-hari mereka. Tindakan remaja mengkonsumsi K-pop didasari oleh pilihan dan kesadaran, ada pemaknaan sendiri dibalik pilihan tersebut yang menjadikan adanya pengaruh dalam gaya hidupnya.  Dalam mengidolakan K-pop ada beberapa karakterisitik yang dimilikinya diantaranya adalah menyukai drama korea dan lagu-lagu korea, rela meluangkan waktunya berjam-jam hanya untuk menonton drama atau mendengarkan lagu korea, mengoleksi foto-foto artis korea, membeli majalah-majalah tertentu untuk mengetahui kehidupan artis korea favoritnya, berusaha keras untuk menonton konser offline artis korea, mempelajari bahasa korea tanpa tujuan yang jelas, serta meniru gaya hidup idola koreanya.

Menurut Islam hukum mengagumi sesorang adalah boleh bahkan sangat dianjurkan apabila yang dikagumi adalah orang-orang soleh dan teladan menurut Islam, seperti mengidolakan orang-orang pintar, ulama, para masyayikh, Nabi, Rasul dan lain sebagainya. Mengidolakan seseorang biasanya tidak akan mempermasalahkan tentang keyakinan yang di anutnya karena hanya terpukau dengan segala kelebihan yang dimilikinya secara fisik atau kemampuannya saja. Secara umum sebenarnya tidak ada hukum tunggal untuk hubungan umat Islam dan nonmuslim karena menimbang hubungan kedekatan yang seperti apa. Namun terdapat istilah dimana mengidolakan dan menggandrungi pada akhirnya meneladani.

Sebelum lebih dalam menjadi penggemar K-pop alangkah lebih baiknya perlu mengetahui bagaimana hukum K-popers dalam Islam. Sebelumnya perlu diketahui juga, bahwa Non-muslim (kafir) terdiri dari beberapa jenis, diantaranya: 

  1. Kafir Muharib (ahlul harb) yaitu orang-orang kafir yang memerangi umat Islam di negeri yang saat itu sedang terjadi konflik antar-pemeluk agama. Kaum muslimin disyariatkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.
  2. Kafir Mu’ahid (ahlul-‘ahd) yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin untuk menghentikan perang (gencatan senjata) dalam kurun waktu tertentu. Dan mereka tinggal di negerinya sendiri. 
  3. Kafir Dzimmi (ahlu-Dzimmah) yaitu orang kafir yang diizinkan untuk tinggal di negeri kaum muslimin, dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah, semacam upeti (sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka). Dan mengindahkan batasan-batasan aturan Islam. 
  4. Kafir Musta’man yaitu orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan kemanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang penduduk muslim.

Dan perlu diketahui juga bahwa pertemanan muslim dengan kafir itu ada tiga jenis:

  1. Ia rela dengan kekufurannya dan berteman atas dasar kekufurannya. Ini dilarang karena siapapun yang melakukan hal itu maka dia membenarkan itu. Membenarkan kekufuran adalah kufur. Maka mustahil ia akan tetap menjadi muslim dengan perilaku seperti ini.
  2. Bergaul dengan orang kafir secara baik berdasarkan dzahirnya itu tidak dilarang.
  3. Bagian ini adalah pertengahan diantara dua poin sebelumnya yakni bahwa berteman dengan orang kafir dalam arti condong, menolong, menampakkan pada mereka adakalanya karena unsur kekerabatan atau karena suka dengan keyakinan bahwa agama batil (sesat). 

Sikap semacam itu tidak mengakibatkan kufur, tapi dilarang. Karena berteman dengan pengertian ini dapat berakibat pada menganggap baik pada jalannya dan rela dengan agamanya. Itu akan mengeluarkan seorang muslim dari Islam (murtad).

Dalam surat Al Imran ayat 28 yang berbunyi:

لَّا يَتَّخِذِ ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلْكَٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ ٱللَّهِ فِى

شَىْءٍ إِلَّآ أَن تَتَّقُوا۟ مِنْهُمْ تُقَىٰةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ ٱللَّهُ نَفْسَهُۥ ۗ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلْمَصِير

Artinya: Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu). 

K-Pop jika dipandang dari hadist pun akan terlihat bertentangan, Rasulullah bersabda, “Seseorang bersama yang ia cintai dan engkau bersama orang yang kau cintai,” (HR at-Tirmidzi No.2307). Berdasarkan hadits di atas bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang-orang yang dicintai dan dijadikannya idola. Secara umum sebenarnya tidak ada hukum tunggal untuk hubungan umat Islam dan non-muslim karena menimbang hubungan kedekatan yang seperti apa. Selain ayat larangan seperti di atas, ada juga ayat Al-Quran menerangkan kebolehan hubungan umat Islam dan non-muslim yaitu firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah Ayat 8 yang berbunyi “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Dengan uraian diatas berdasarkan ketentuan hukum dalam Islam terhadap K-Popers ada beberapa diantaranya adalah: 

  1. Boleh. Apabila hanya sebatas menyukainya saja karena kepintarannya, keahlian yang dimilikinya, kecantikan atau ketampanannya saja, atau menyukainya secara lahiriah saja tanpa menyangkut pautkan dengan agama yang dianutnya.
  2. Makruh. Hukum mengidolakan seorang non-muslim menjadi makruh apabila mengagumi segala apa yang ada pada diri orang tersebut secara fisik namun tidak ikut membenarkan atau tidak mengakui agama yang dianutnya (selain Islam) sehingga tidak membawa diri sendiri masuk ke dalam golongan orang kafir. 
  3. Haram. Hukum mengidolakan orang non-muslim adalah haram, apabila mengagumi dan mengidolakan orang tersebut hingga menjadi seorang fans fanatik yang membenarkan semua yang ada pada diri sang idola, mengikuti dan menyukai semua yang dilakukan sang idola dan juga ikut membenarkan atau mengakui agama yang telah dianutnya (selain Islam) sehingga membuat diri sendiri termasuk ke dalam glongan orang kafir.

Kita sebagai umat muslim harus bisa membedakan mana yang haq dan mana yang bathil. Begitupun dengan tokoh idola, jangan sampai kita salah memilih seseorang untuk menjadi idola kita. Merupakan suatu kaharusan kita sebagai umat muslim untuk mengidolakan Nabi Muhammad Saw. karena dengan begitu kita akan mendapatkan keutamaan-keutamaan dalam meneladani akhlak beliau dan semoga kita mendapatkan syafaat darinya di hari kiamat.

Referensi:

Wazib, Abdul. 2020. “Globalisasi Budaya Media dan Identitas: Muslimah K-pop, Kesalehan Beragama dan Praktik Budaya Populer”. Tesis. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Yogyakarta.

Tafsirweb.com. Surat Ali ‘Imran Ayat 28. Diakses pada tanggal 17 July 2023, dari https://tafsirweb.com/1160-surat-ali-imran-ayat-28.html.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *