Sosialisasi dan Pelatihan Sertifikasi Halal: Mendorong UMKM Menuju Standar Halal yang Optimal

Sosialisasi Sertifikasi Halal

Sleman, 10 Agustus 2024 – Dalam upaya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal, KKN Tematik Sleman UIN Sunan Kalijaga bekerja sama dengan Lembaga Perekonomian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY (LP PWNU DIY) menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Pelatihan Sertifikasi Halal dengan tema “Dukung UMKM dengan Optimalisasi Sertifikasi Halal” di Masjid Baiturrahman, Sardonoharjo. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Muhammad Sabirin Hasan, seorang praktisi dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (EWI).

Dalam sosialisasi ini, Pak Sabirin menjelaskan dasar hukum sertifikasi halal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Mulai 17 Oktober 2021, setiap produk seperti barang gunaan, kosmetik, obat-obatan, makanan, serta jasa penyembelihan diwajibkan untuk bersertifikat halal. Sosialisasi ini memberikan wawasan penting bagi pelaku UMKM tentang kewajiban dan manfaat dari sertifikasi halal.

Pak Sabirin juga menjelaskan tentang 13 jenis produk yang bisa mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), yang mencakup berbagai produk seperti es yang dimakan, olahan buah dan sayur, permen cokelat, tepung sereal, roti dan bakery, produk olahan perikanan, telur dan olahannya, serta kedai makanan dan minuman. Proses sertifikasi ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM agar produknya lebih dipercaya oleh konsumen, baik di pasar lokal maupun global.

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa label sertifikasi halal akan ditempelkan di tempat usaha serta pada kemasan produk. Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM akan mendapatkan beberapa jaminan seperti kualitas produk, ketenangan bagi konsumen, peningkatan kepercayaan konsumen, penambahan unique selling point, serta akses ke pasar yang lebih luas.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan tentang prosedur pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh sertifikasi halal. Pak Sabirin menjelaskan bahwa pemilik usaha dapat mengurusnya sendiri, asalkan mereka memastikan kategori KBLI yang benar untuk self-declare. Namun, jika merasa khawatir terjadi kesalahan dalam proses pengurusan, mereka dapat menggunakan jasa pihak ketiga, termasuk layanan yang disediakan oleh EWI. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana cara mengurusnya dengan benar. Dengan meningkatnya kesadaran akan sertifikasi halal, diharapkan UMKM dapat lebih kompetitif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *