Sleman, 31 Juli 2024 – Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan masyarakat, KKN Tematik Sleman UIN Sunan Kalijaga bekerja sama dengan Lembaga Perekonomian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY (LP PWNU DIY) menyelenggarakan Talkshow bertema “Putus Rantai Judi Online dan Bangun Masa Depan dengan Investasi Syariah” di Madrasah Aliyah Diponegoro. Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Pricilia Shinta Kumala Dewi Prasadi, yang merupakan Pengawas Junior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis.
Dalam paparannya, Ibu Pricilia mengedukasi peserta mengenai berbagai industri yang diawasi oleh OJK, termasuk perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), pasar modal, dan sektor-sektor baru yang berkembang. Ia juga menekankan pentingnya memahami konsep keuangan syariah, yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Keuangan syariah melarang praktik riba (bunga), ketidakpastian (gharar), dan kegiatan spekulatif (maysir), yang dapat merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berbagai lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia, seperti perbankan syariah (Bank Umum Syariah dan BPRS), IKNB syariah, serta pasar modal syariah. Keuangan syariah menawarkan solusi investasi yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin membangun masa depan finansial tanpa terlibat dalam praktik riba dan spekulatif.
Selain itu, Ibu Pricilia juga memperingatkan tentang maraknya investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak realistis, menggunakan tokoh agama dan public figure untuk menarik minat masyarakat. Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab maraknya investasi ilegal adalah kemudahan bagi pelaku untuk membuat aplikasi dan menawarkan produk melalui media sosial. Sementara itu, masyarakat sering kali tergiur oleh janji keuntungan besar karena kurangnya literasi keuangan.
Dalam sesi tersebut, peserta juga diajak untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, yang ciri-cirinya meliputi tidak bersertifikasi, persetujuan sangat mudah, bunga dan denda yang tidak terbatas, serta akses penuh terhadap seluruh data di ponsel. Sebaliknya, pinjol legal yang diawasi oleh OJK hanya memiliki akses terbatas pada kamera, lokasi, dan mikrofon pengguna.
Bagi mereka yang sudah terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal, Ibu Pricilia menyarankan untuk segera melunasi pinjaman, menghindari praktik gali lubang tutup lubang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Waspada Investasi melalui email satgaspasti@ojk.go.id.
Menutup sesi, Ibu Pricilia menekankan pentingnya memilih pinjaman untuk kepentingan produktif, bukan konsumtif. Ia juga mengingatkan agar masyarakat hanya meminjam pada fintech peer-to-peer (p2p) lending yang berizin dan diawasi oleh OJK. Edukasi yang kuat tentang manfaat, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko pinjaman juga harus menjadi perhatian sebelum memutuskan untuk meminjam.
Selain edukasi mengenai investasi syariah dan pinjol, talkshow ini juga memberikan perhatian khusus pada upaya mencegah masyarakat dari bahaya judi online. Ibu Pricilia mengajak peserta untuk mengenali bahaya judi online, menghindari promosi dan iklan terkait, mencari dukungan sosial, serta memperkuat iman dan takwa. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan literasi keuangan serta memutus rantai judi online dan investasi ilegal yang semakin marak di Indonesia.