WAKAF MUDAH, MURAH, & BERKAH UNTUK SEMUA

Yogyakarta, 26 Oktober 2024 – Wakaf merupakan salah satu instrument filantropi Islam yang berperan dalam menunjang peningkatan ekonomi Islam. Secara bahasa wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti mehahan, berhenti, atau diam. Sehingga, Menurut Imam Syafi’i, wakaf dimaknai sebagai melepaskan harta yang diwakafkan atas kepemilikan orang yang berwakaf (wakif), ketika seluruh prosedur telah terpenuhi. Sebagai instrument filantropi, wakaf memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat. Sejalan dengan konseptualisasi ekonomi Islam, dimana harta perlu disalurkan dan tidak mengendap dalam elemn-elemen kelas masyarakat tertentu. Dengan demikian, wakaf dapat menjadi salah satu instrument yang mengakomodasi hal tersebut.

Pada saat ini wakaf tidak terbatas pada benda-benda tak bergerak, seperti tanah, rumah, masjid, dan sekolah. Melainkan juga terdapat jenis wakaf benda bergerak, seperti uang, logam mulia, hak kekayaan inteletual, surat berharga, dan kendaraan. Salah satu instrument yang cukup fleksibel dan popular saat ini adalah wakaf uang. Wakaf ini dilakukan oleh wakif dalam bentuk uang tunai. Dalam wakaf uang, nilai pokok wakaf harus dijaminkan dan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Sehingga, uang tunai yang diwakafkan akan dikelola dalam bentuk investasi pada produk-produk lembaga keuangan syariah.

Dalam pelaksanaan wakaf uang, terdapat 2 jenis yang kemudian digunakan yaitu wakaf uang abadi (muabbad) dan wakaf uang berjangka (mu’aqqat).Wakaf uang abadi dilakukan ketika wakaf dilakukan tanpa batas waktu. Nilai minimal wakaf uang abadi adalah Rp 10.000 dengan jangka waktu tidak terbatas atau selamanya. Sisi lain, wakaf uang berjangka akan memiliki batas waktu minimal satu tahun, ketika dalam waktu 1 tahun maka dana wakaf akan dikembalikan kepada wakif dan hasil investasi dari dana wakaf akan digunakan untuk pemberdayaan umat.

Gambar berikut memberi ilustrasi skema wakaf uang. Secara umum, perbedaan wakaf uang berjangka dan abadi hanya terletak pada pengembalian uang wakaf berjangka. Skema ini diadopsi oleh amal bersama untuk mengedepankan implementasi wakaf uang secara real time bagi jamaah. Dimana Skema wakaf uang yang dilakukan oleh amal bersama cukup menarik, sebab bagi hasil atas dana wakaf akan dibagikan di awal dan dapat dimanfaatkan untuk alokasi wakaf. Sedangkan total dana wakaf yang telah diberikan oleh wakif akan dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah dan kemudian akan dikembalikan ketika sudah jatuh tempo.

 Amal bersama sebagai aplikasi hadir untuk mempermudah wakif melakukan wakaf. Sehingga, wakif tidak perlu berwakaf secara langsung melalui LKS BWU, melainkan dapat menggunakan aplikasi amal bersama. Besaran wakaf melalui aplikasi ini adalah Rp 50.000 dan untuk mendapatkan sertifikat wakaf maka wakif dapat berwakaf minimal Rp 1.000.000, secara kumulatif ataupun mandiri. Nantinya wakif akan mendapatkan pokok wakaf pada saat jatuh tempo. Melalui skema ini, nadzir akan mendapatkan bagi hasil dari LKS BWU dalam tahap awal atau setelah pokok wakaf terkumpul. Sehingga kemudian dapat dialokasikan untuk pengembangan umat.

Wakaf mudah dengan amal bersama, ayo berwakaf untuk kemajuan umat dan investasi akhirat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *